PERATURAN NOMOR I-E :
TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN INFORMASI

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta, Nomor : Kep-306/BEJ/07-2004 Tanggal : 19 Juli 2004


 

IV.  LAPORAN INSIDENTIL

IV.1.

Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan insidentil sesegera mungkin kepada Bursa mengenai setiap kejadian, informasi atau fakta material yang berkaitan dengan Perusahaan Tercatat dan atau perusahaan anak yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat yang dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan atau keputusan investasi pemodal, setelah terjadinya kejadian informasi atau fakta material tersebut.

IV.2.

Kejadian, informasi atau fakta material yang berkaitan dengan Perusahaan Tercatat dan atau perusahaan anak atau perusahaan induk yang dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1. di atas, meliputi tetapi tidak terbatas pada:

 
IV.2.1.

peristiwa, informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Peraturan Bapepam Nomor X.K.1. tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik;

IV.2.2.

transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.E.1. tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu;

IV.2.3.

Transaksi Material dan perubahan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.E.2. tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama;

IV.2.4.

Penawaran Tender oleh pihak tertentu terhadap saham Perusahaan Tercatat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender;

IV.2.5.

informasi tentang rencana pihak tertentu untuk melakukan pengambil alihan Perusahaan Tercatat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka;

IV.2.6.

informasi tentang rencana untuk melakukan pembelian kembali yang dikeluarkan oleh Perusahaan Tercatat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor XI.B.2 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik;

IV.2.7.

informasi tentang rencana penggabungan atau peleburan usaha sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik Atau Emiten;

IV.2.8.

pemecahan saham, pembagian dividen saham, dividen tunai, saham bonus dan penambahan modal;

IV.2.9.

upaya penawaran saham Perusahaan Tercatat kepada pihak-pihak tertentu melalui aktivitas road show;

IV.2.10.

masuknya investor yang berpotensi menjadi Pemegang Saham Pengendali;

IV.2.11.

penghentian sebagian atau seluruh aktivitas operasi perseroan, dan atau anak perusahaan dan atau segmen usaha yang disebabkan oleh bukan kegiatan rutin;

IV.2.12.

dibekukannya produk utama Perusahaan Tercatat atau mengalami kondisi yang berpotensi mengakibatkan pembekuan produk utama Perusahaan Tercatat;

IV.2.13.

menyatakan tidak mampu membayar bunga pinjaman dan atau pokok pinjaman atau menerima pernyataan dari kreditur yang menyatakan bahwa Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dengan kreditur;

IV.2.14.

adanya permohonan pailit atau Permohonan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), baik yang diajukan oleh Perusahaan Tercatat sendiri maupun oleh kreditur atau oleh instansi yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perkembangan yang terjadi selama proses peradilan yang berkaitan dengan permohonan pailit atau penundaan PKPU tersebut dan semua hal-hal penting atau penetapan peradilan yang berkaitan dengan proses pengadilan tersebut termasuk sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.5 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dimohonkan Pernyataan Pailit;

IV.2.15.

perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum dari yang telah ditetapkan dalam Prospektus;

IV.2.16.

terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta material yang berpotensi mempengaruhi kelangsungan usaha dan atau kemampuan untuk memperoleh keuntungan Perusahaan Tercatat;

IV.2.17.

hal-hal lain yang secara wajar dapat dianggap berpotensi mempengaruhi pembentukan harga dan atau keputusan investasi oleh pemodal.

IV.3.

Dalam hal terdapat berita yang berkaitan dengan Perusahaan Tercatat yang dimuat di media massa yang berperedaran nasional yang dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan atau keputusan investasi pemodal dimana berita tersebut belum pernah dilaporkan kepada Bursa atau sudah pernah dilaporkan namun tidak secara lengkap, maka Perusahaan Tercatat wajib sesegera mungkin selambat-lambatnya Hari Bursa berikutnya menyampaikan penjelasan tentang kebenaran atau ketidakbenaran sebagian atau seluruh berita dimaksud.

IV.4.

Laporan insidentil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.2. dan IV.3. di atas, diumumkan oleh Bursa sesegera mungkin setelah Bursa menerima laporan tersebut.

IV.5.

Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan bukti iklan pemberitahuan dan bukti iklan pemanggilan yang memuat agenda tentang rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan atau Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) secara tertulis kepada Bursa selambat-lambatnya pada Hari Bursa yang sama dengan tanggal pemasangan iklan.

IV.6.

Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa berikutnya setelah penyelenggaraan RUPS atau RUPO, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan hasil RUPS atau RUPO ke Bursa yang dilengkapi resume keputusan rapat yang dibuat Notaris.

IV.7.

Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tidak menerima sebagian atau seluruh laporan pertanggungjawaban Direksi atau tidak mengesahkan laporan tahunan dan perhitungan tahunan, maka Perusahaan Tercatat wajib memberikan penjelasan tertulis secara rinci kepada Bursa tentang hal-hal yang tidak diterima atau tidak disetujui oleh pemegang saham yang hadir pada acara tersebut. Penjelasan tersebut wajib disampaikan bersamaan dengan penyampaian hasil RUPS dan atau RUPO sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.5. di atas.

IV.8.

Setiap adanya perubahan Anggaran Dasar baik perubahan Anggaran Dasar yang cukup dilaporkan kepada instansi berwenang maupun perubahan Anggaran Dasar yang harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang wajib dilaporkan kepada Bursa, selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya setelah pelaporan perubahan Anggaran Dasar atau persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar tersebut diterima oleh Perusahaan Tercatat.

IV.9.

Perusahaan Tercatat wajib melaporkan kepada Bursa selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa berikutnya setelah terjadi hal-hal sebagai berikut:

 
IV.9.1.

penunjukan, penggantian atau pemutusan hubungan kontrak pengelolaan administrasi Efek dengan BAE;

IV.9.2.

perubahan alamat Perusahaan Tercatat, alamat email Perusahaan Tercatat, nomor telepon atau nomor faksimili Perusahaan Tercatat yang berhubungan dengan penyelenggaraan penyebaran informasi kepada publik;

IV.9.3.

penunjukan atau penggantian Sekretaris Perusahaan;

IV.9.4.

penunjukan atau penggantian akuntan publik berikut penyebab penggantiannya.

IV.10.

Bagi Perusahaan Tercatat yang Efeknya tercatat pula di Bursa Efek lain wajib menyampaikan semua informasi atau laporan yang diwajibkan oleh Bursa Efek lain tersebut kepada Bursa pada saat yang sama dengan penyampaian informasi ke Bursa Efek lain.

IV.11.

Dalam hal terjadi saham hilang atau musnah atau rusak, maka Perusahaan Tercatat dapat menyampaikan informasi ke Bursa mengenai terjadinya saham hilang atau musnah atau rusak tersebut dan Bursa mengumumkan informasi tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Bursa menerima surat pemberitahuan dari Perusahaan Tercatat.

IV.12.

Kebenaran atas data yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.11. di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perusahaan Tercatat.

   
Daftar Isi:
1. Definisi
2. Ketentuan Umum Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
3. Laporan Berkala
4. Laporan Insidentil
5. Kewajiban Public Expose
6 Tata Cara Penyampaian Laporan