PERATURAN NOMOR I-E : |
TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN INFORMASI |
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta, Nomor : Kep-306/BEJ/07-2004 Tanggal : 19 Juli 2004 |
IV. LAPORAN INSIDENTIL |
IV.1. |
Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan insidentil sesegera mungkin kepada Bursa mengenai setiap kejadian, informasi atau fakta material yang berkaitan dengan Perusahaan Tercatat dan atau perusahaan anak yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat yang dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan atau keputusan investasi pemodal, setelah terjadinya kejadian informasi atau fakta material tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV.2. |
Kejadian, informasi atau fakta material yang berkaitan dengan Perusahaan Tercatat dan atau perusahaan anak atau perusahaan induk yang dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1. di atas, meliputi tetapi tidak terbatas pada: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
IV.3. |
Dalam hal terdapat berita yang berkaitan dengan Perusahaan Tercatat yang dimuat di media massa yang berperedaran nasional yang dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan atau keputusan investasi pemodal dimana berita tersebut belum pernah dilaporkan kepada Bursa atau sudah pernah dilaporkan namun tidak secara lengkap, maka Perusahaan Tercatat wajib sesegera mungkin selambat-lambatnya Hari Bursa berikutnya menyampaikan penjelasan tentang kebenaran atau ketidakbenaran sebagian atau seluruh berita dimaksud. |
||||||||
IV.4. |
Laporan insidentil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.2. dan IV.3. di atas, diumumkan oleh Bursa sesegera mungkin setelah Bursa menerima laporan tersebut. |
||||||||
IV.5. |
Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan bukti iklan pemberitahuan dan bukti iklan pemanggilan yang memuat agenda tentang rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan atau Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) secara tertulis kepada Bursa selambat-lambatnya pada Hari Bursa yang sama dengan tanggal pemasangan iklan. |
||||||||
IV.6. |
Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa berikutnya setelah penyelenggaraan RUPS atau RUPO, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan hasil RUPS atau RUPO ke Bursa yang dilengkapi resume keputusan rapat yang dibuat Notaris. |
||||||||
IV.7. |
Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tidak menerima sebagian atau seluruh laporan pertanggungjawaban Direksi atau tidak mengesahkan laporan tahunan dan perhitungan tahunan, maka Perusahaan Tercatat wajib memberikan penjelasan tertulis secara rinci kepada Bursa tentang hal-hal yang tidak diterima atau tidak disetujui oleh pemegang saham yang hadir pada acara tersebut. Penjelasan tersebut wajib disampaikan bersamaan dengan penyampaian hasil RUPS dan atau RUPO sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.5. di atas. |
||||||||
IV.8. |
Setiap adanya perubahan Anggaran Dasar baik perubahan Anggaran Dasar yang cukup dilaporkan kepada instansi berwenang maupun perubahan Anggaran Dasar yang harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang wajib dilaporkan kepada Bursa, selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya setelah pelaporan perubahan Anggaran Dasar atau persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar tersebut diterima oleh Perusahaan Tercatat. |
||||||||
IV.9. |
Perusahaan Tercatat wajib melaporkan kepada Bursa selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa berikutnya setelah terjadi hal-hal sebagai berikut: |
||||||||
|
IV.10. |
Bagi Perusahaan Tercatat yang Efeknya tercatat pula di Bursa Efek lain wajib menyampaikan semua informasi atau laporan yang diwajibkan oleh Bursa Efek lain tersebut kepada Bursa pada saat yang sama dengan penyampaian informasi ke Bursa Efek lain. |
IV.11. |
Dalam hal terjadi saham hilang atau musnah atau rusak, maka Perusahaan Tercatat dapat menyampaikan informasi ke Bursa mengenai terjadinya saham hilang atau musnah atau rusak tersebut dan Bursa mengumumkan informasi tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Bursa menerima surat pemberitahuan dari Perusahaan Tercatat. |
IV.12. |
Kebenaran atas data yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.11. di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perusahaan Tercatat. |
Daftar Isi:
|