PERATURAN NOMOR I-E : |
TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN INFORMASI |
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta, Nomor : Kep-306/BEJ/07-2004 Tanggal : 19 Juli 2004 |
II. KETENTUAN UMUM PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI |
II.1. |
Dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta untuk memungkinkan penyebaran informasi secara lebih luas di Bursa, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan atas suatu Efek di seluruh pasar atau di pasar tertentu, untuk waktu tertentu. Penghentian sementara perdagangan yang dimaksud dalam kentuan ini bukan merupakan sanksi terhadap Perusahaan Tercatat. |
II.2. |
Bursa berhak meminta penjelasan dari Perusahaan Tercatat baik secara tertulis dan atau melalui Dengar Pendapat apabila terdapat dugaan terjadinya pelanggaran peraturan Bursa yang dilakukan oleh Perusahaan Tercatat. |
II.3. |
Dalam hal Bursa meminta penjelasan kepada Perusahaan Tercatat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan laporan berdasarkan Peraturan ini, maka Perusahaan Tercatat wajib memberikan tanggapan tertulis atas hal-hal yang dipertanyakan Bursa, selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah diterimanya permintaan penjelasan dari Bursa baik yang disampaikan oleh Bursa melalui faxsimili atau media pengiriman lainnya. |
II.4. |
Dalam hal penjelasan yang diminta Bursa merupakan hal yang belum dapat dipublikasikan atau masih merupakan rahasia atau memang belum dapat ditentukan/dijelaskan oleh Perusahaan Tercatat, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan keterangan atau pernyataan bahwa Perusahaan Tercatat tidak dapat memenuhi permintaan penjelasan dimaksud beserta alasannya. |
II.5. |
Pengumuman telah diumumkan setelah pengumuman tersebut dimuat pada JATS atau website Bursa atau media lain atau dibacakan di lantai Bursa. |
II.6. |
Bursa melakukan penelaahan atas keterangan-keterangan dan dokumen yang disampaikan Perusahaan Tercatat dan membuat keputusan atas hal-hal tersebut dengan tidak hanya mempertimbangkan pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan substansi persyaratan. |
II.7. |
Dalam rangka terselenggaranya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan kepada Bursa laporan berkala laporan insidentil, dan melakukan Public Expose sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan III, IV, dan V Peraturan ini. |
II.8. |
Laporan berkala dan atau laporan insidentil wajib disampaikan oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa bersamaan dengan penyampaian informasi tersebut kepada publik. |
II.9. |
Isi data dan atau informasi yang tercantum dalam laporan yang disampaikan dalam bentuk elektronik harus sama dengan data dan atau informasi yang disampaikan dalam bentuk dokumen asli tercetak. |
II.10. |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini wajib disampaikan ke Bursa dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal laporan disusun bukan dalam bahasa Indonesia maka Perusahaan Tercatat tetap berkewajiban untuk menyusun laporan tersebut dalam Bahasa Indonesia serta menyampaikan laporan tersebut ke Bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat perbedaan data dan atau informasi dan atau penafsiran antara laporan dalam Bahasa Indonesia dengan laporan dalam bahasa lain, maka yang berlaku adalah laporan dalam Bahasa Indonesia. |
II.11. |
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari libur, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan dimaksud selambat-lambatnya pada Hari Bursa terakhir sebelum hari libur tersebut. |
II.12. |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini diumumkan oleh Bursa selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya setelah Bursa menerima laporan tersebut. |
II.13. |
Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana disebut dalam peraturan ini, tetap berlaku meskipun saham Perusahaan Tercatat tersebut dikenakan sanksi Suspensi. |
II.14. |
Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan daftar nama pejabat yang berwenang menyampaikan laporan kepada Bursa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini berikut specimen tanda tangan pejabat tersebut dan setiap perubahannya. |
Daftar Isi:
|