PERATURAN NOMOR I-E :
TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN INFORMASI

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta, Nomor : Kep-306/BEJ/07-2004 Tanggal : 19 Juli 2004


 
III.  LAPORAN BERKALA
III.1. Laporan Keuangan:
 
III.1.1.

Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan Laporan Keuangan secara berkala ke Bursa yang meliputi:

 
III.1.1.1. Laporan Keuangan tahunan;
III.1.1.2. Laporan Keuangan Interim.
III.1.2.

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.1 di atas, wajib disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. Tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten, meliputi komponen-komponen sebagai berikut:

 
III.1.2.1. Neraca;
III.1.2.2. Laporan Laba Rugi;
III.1.2.3. Laporan Perubahan Ekuitas;
III.1.2.4. Laporan Arus Kas;
III.1.2.5.

laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari Laporan Keuangan jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya; dan

III.1.2.6. Catatan Atas Laporan Keuangan.
III.1.3.

Dalam hal Laporan Keuangan tidak meliputi semua komponen Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2. di atas, maka Bursa menganggap Perusahaan Tercatat belum melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan Laporan Keuangan yang dimaksud dalam Peraturan ini dan tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Keuangan dengan batas waktu sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan ini.

 

Ketidaklengkapan komponen Laporan Keuangan yang disampaikan Perusahaan Tercatat tersebut tidak menunda Bursa untuk mengumumkan informasi dimaksud oleh Bursa.

III.1.4.

Apabila terdapat perubahan lebih dari 20% (dua puluh perseratus) pada pos Total Aktiva dan atau Total Kewajiban pada Laporan Keuangan Interim atau Laporan Keuangan Tahunan periode tahun buku berjalan dibandingkan Laporan Keuangan Tahunan Auditan terakhir, maka bersamaan dengan penyampaian Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat wajib memberikan penjelasan tertulis kepada Bursa tentang penyebab perubahan berikut pendapat manajemen tentang dampak perubahan tersebut terhadap kinerja keuangan Perusahaan Tercatat pada tahun berjalan.

III.1.5.

Setiap penyampaian Laporan Keuangan kepada Bursa sebagaimana diatur dalam peraturan ini wajib melampirkan surat pernyataan manajemen sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

III.1.6. Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
 
III.1.6.1. Laporan Keuangan Interim:
 
III.1.6.1.1.

Laporan Keuangan Interim yang diaudit oleh Akuntan Publik, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud;

III.1.6.1.2.

Laporan Keuangan Interim yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud;

III.1.6.1.3.

Laporan Keuangan Interim yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik, selambat- lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud.

III.1.6.2.

Laporan Keuangan Tahunan harus disampaikan dalam bentuk Laporan Keuangan Auditan, selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Tahunan.

III.1.7.

Perusahaan Tercatat yang berencana untuk melakukan audit atau penelaahan terbatas terhadap Laporan Keuangan Interim wajib menyampaikan secara tertulis kepada Bursa rencana untuk melakukan audit atau penelaahan terbatas beserta alasan/tujuannya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud.

III.1.8.

Dalam hal Laporan Keuangan Interim yang disampaikan tidak diaudit atau tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik, maka pengungkapan Laporan Keuangan tersebut wajib memiliki kualitas pengungkapan yang setara dengan pengungkapan yang terdapat pada Laporan Keuangan Auditan terakhir.

 

Yang dimaksud dengan setara dalam ketentuan ini adalah bahwa uraian tentang kebijakan akuntansi, pos-pos yang material dan penjelasan lainnya pada catatan atas Laporan Keuangan wajib mengikuti format dan kualitas penjelasan yang dimuat pada Laporan Keuangan Auditan terakhir.

III.1.9.

Dalam hal Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian dari Akuntan Publik, maka bersamaan dengan penyampaian Laporan Keuangan kepada Bursa, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan hal-hal yang dikualifikasikan oleh Akuntan Publik dan menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada Bursa tentang besarnya Total Aktiva, Kewajiban, Ekuitas, Laba Bruto, Laba Usaha, Laba Bersih, Laba Per Saham jika hal-hal yang dikualifikasikan tersebut menyangkut penerapan PSAK. Dalam hal kualifikasi Akuntan Publik dianggap tidak mempengaruhi saldo akun-akun tersebut di atas, maka Perusahaan Tercatat harus memberikan alasannya.

III.1.10.

Dalam hal Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) atau opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik, maka bersamaan dengan iklan Laporan Keuangan di surat kabar atau tanggal penyampaian laporan keuangan, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada Bursa, meliputi:

 
III.1.10.1.

rincian penyebab timbulnya opini Disclaimer atau opini Tidak Wajar (Adverse);

III.1.10.2.

penjelasan direksi Perusahaan Tercatat tentang hal-hal sebagai berikut:

 
III.1.10.2.1.

aktivitas produksi dan permasalahan dengan karyawan jika ada;

III.1.10.2.2.

kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat.

III.1.10.3.

Melakukan Public Expose sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.2. dengan tatacara pelaksanaan Public Expose sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.3. Peraturan ini.

III.1.11.

Bagi Perusahaan Tercatat yang juga merupakan Anggota Bursa Efek atau perusahaan tersebut juga tercatat di Bursa Efek lain, maka Laporan Keuangan wajib disampaikan ke Bursa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan yang paling cepat yang berlaku bagi Perusahaan Tercatat tersebut.

III.1.12.

Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan publikasi Laporan Keuangan terlebih dahulu sebelum Laporan Keuangan dimaksud disampaikan kepada Bursa, maka Laporan Keuangan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2. di atas harus telah disampaikan kepada Bursa selambat-lambatnya pada Hari Bursa yang sama dengan publikasi Laporan Keuangan dimaksud.

III.1.13.

Dalam hal Perusahaan Tercatat tidak dapat menyampaikan Laporan Keuangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.12. di atas, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan penjelasan tentang penyebab tidak dapat menyampaikan Laporan Keuangan selambat-lambatnya pada Hari Bursa yang sama dengan publikasi Laporan Keuangan dimaksud.

III.2. Laporan Tahunan (Annual Report):
 
III.2.1.

Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan ke Bursa Laporan Tahunan (Annual Report) sesuai dengan Peratuan Bapepam Nomor: VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan.

III.2.2.

Dalam hal Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Tahunan (Annual Report) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir maka Perusahaan Tercatat tersebut tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Auditan.

III.3. Laporan Berkala Lainnya:
 
III.3.1.

Bagi Perusahaan Tercatat yang bergerak di bidang pertambangan yang melakukan aktivitas eksplorasi untuk mengetahui adanya cadangan sumber daya alam lainnya dalam rangka pengembangan usaha wajib menyampaikan laporan bulanan tentang aktivitas eksplorasi, termasuk besarnya biaya yang dikeluarkan, pihak yang melakukan eksplorasi, metode pengujian dan pemilihan areal pengujian yang diterapkan, dan hasil aktivitas tersebut sampai dengan masa ekplorasi selesai. Laporan dimaksud wajib disampaikan ke Bursa selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikutnya.

III.3.2.

Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3.1. di atas, juga berlaku bagi Perusahaan Tercatat yang memiliki dan mengendalikan anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.

III.3.3.

Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan kepada Bursa mengenai penggunaan hasil penawaran umum setiap 3 (tiga) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan sebagaimana yang dimaksud oleh peraturan Bapepam Nomor: X.K.4. Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.

III.3.4.

Perusahaan Tercatat yang menerbitkan Obligasi Konversi, Waran dan atau Efek konversi lainnya, wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap bulannya mengenai:

 
III.3.4.1.

pelaksanaan penukaran Obligasi Konversi, Waran dan atau Efek konversi lainnya menjadi saham, dan sisa Obligasi Konversi, Waran dan atau Efek konversi lainnya yang belum dikonversikan serta potensi jumlah saham hasil penukaran dari Obligasi Konversi, Waran dan atau Efek konversi lainnya tersebut, selambat-lambatnya Hari Bursa berikutnya setelah dilakukannya pelaksanaan penukaran;

III.3.4.2.

Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan bulanan kegiatan registrasi selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikutnya yang antara lain memuat:

 
III.3.4.2.1.

nama dan alamat Pemegang Saham Pengendali serta jumlah saham yang dimiliki;

III.3.4.2.2.

nama dan alamat pemegang saham yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih saham Perusahaan Tercatat serta jumlah saham yang dimiliki;

III.3.4.2.3.

jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing direksi dan komisaris Perusahaan Tercatat;

III.3.4.2.4.

jumlah keseluruhan pemegang saham.

III.4.

Dalam hal Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3.4.2.1. di atas merupakan Perseroan Terbatas yang bukan Perusahaan Tercatat, maka laporan registrasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3.4.2. di atas mencakup pula informasi mengenai nama dan alamat Pemegang Saham Pengendali dari Perseroan Terbatas tersebut serta jumlah saham yang dimilikinya.

III.5.

Perusahaan Tercatat yang warannya tercatat di Bursa wajib menyampaikan laporan mengenai susunan dan komposisi pemegang waran pada setiap akhir bulan selambat-lambatnya pada tanggal 12 (dua belas) bulan berikutnya.

III.6.

Dalam hal Perusahaan Tercatat akan melakukan tindakan-tindakan (Corporate Action) yang mengakibatkan adanya dilusi bagi pemegang Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham, Perusahaan Tercatat yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Bursa mengenai tindakan-tindakan (Corporate Action) yang diambil serta upaya perlindungan kepentingan pemegang Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham sesuai dengan perjanjian penerbitan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham selambat-lambatnya Hari Bursa berikutnya setelah Perusahaan Tercatat memutuskan untuk melakukan tindakan tersebut.

   
 Daftar Isi:
1. Definisi
2. Ketentuan Umum Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
3. Laporan Berkala
4. Laporan Insidentil
5. Kewajiban Public Expose
6 Tata Cara Penyampaian Laporan