III.1.1. |
Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan Laporan Keuangan secara berkala
ke Bursa yang meliputi: |
|
III.1.1.1. |
Laporan Keuangan tahunan; |
III.1.1.2. |
Laporan Keuangan Interim. |
|
III.1.2. |
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.1 di atas,
wajib disusun dan disajikan sesuai dengan
Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. Tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten, meliputi komponen-komponen sebagai
berikut: |
|
III.1.2.1. |
Neraca; |
III.1.2.2. |
Laporan Laba Rugi; |
III.1.2.3. |
Laporan Perubahan Ekuitas; |
III.1.2.4. |
Laporan Arus Kas; |
III.1.2.5. |
laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral
dari Laporan Keuangan jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan jenis industrinya; dan |
III.1.2.6. |
Catatan Atas Laporan Keuangan. |
|
III.1.3. |
Dalam hal Laporan Keuangan tidak meliputi semua komponen Laporan
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2. di atas, maka Bursa
menganggap Perusahaan Tercatat belum melaksanakan kewajibannya untuk
menyampaikan Laporan Keuangan yang dimaksud dalam Peraturan ini dan tetap
diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Keuangan dengan batas waktu sebagaimana
yang ditetapkan dalam ketentuan ini. |
|
Ketidaklengkapan komponen Laporan Keuangan
yang disampaikan Perusahaan Tercatat tersebut tidak menunda Bursa untuk
mengumumkan informasi dimaksud oleh Bursa. |
III.1.4. |
Apabila terdapat perubahan lebih dari 20% (dua puluh perseratus) pada
pos Total Aktiva dan atau Total Kewajiban pada Laporan Keuangan Interim atau
Laporan Keuangan Tahunan periode tahun buku berjalan dibandingkan Laporan
Keuangan Tahunan Auditan terakhir, maka bersamaan dengan penyampaian Laporan
Keuangan Perusahaan Tercatat wajib memberikan penjelasan tertulis kepada Bursa
tentang penyebab perubahan berikut pendapat manajemen tentang dampak perubahan
tersebut terhadap kinerja keuangan Perusahaan Tercatat pada tahun berjalan.
|
III.1.5. |
Setiap penyampaian Laporan Keuangan kepada Bursa sebagaimana diatur
dalam peraturan ini wajib melampirkan surat pernyataan manajemen sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi
atas Laporan Keuangan. |
III.1.6. |
Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan adalah sebagai berikut: |
|
III.1.6.1. |
Laporan Keuangan Interim: |
|
III.1.6.1.1. |
Laporan Keuangan Interim yang diaudit oleh Akuntan Publik,
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim
dimaksud; |
III.1.6.1.2. |
Laporan Keuangan Interim yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan
Publik, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan
Interim dimaksud; |
III.1.6.1.3. |
Laporan Keuangan Interim yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik,
selambat- lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim
dimaksud. |
|
III.1.6.2. |
Laporan Keuangan Tahunan harus disampaikan dalam bentuk Laporan
Keuangan Auditan, selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah
tanggal Laporan Keuangan Tahunan. |
|
III.1.7. |
Perusahaan Tercatat yang berencana untuk melakukan audit atau
penelaahan terbatas terhadap Laporan Keuangan Interim wajib menyampaikan secara
tertulis kepada Bursa rencana untuk melakukan audit atau penelaahan terbatas
beserta alasan/tujuannya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal
Laporan Keuangan Interim dimaksud. |
III.1.8. |
Dalam hal Laporan Keuangan Interim yang disampaikan tidak diaudit atau
tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik, maka pengungkapan Laporan
Keuangan tersebut wajib memiliki kualitas pengungkapan yang setara dengan
pengungkapan yang terdapat pada Laporan Keuangan Auditan terakhir. |
|
Yang dimaksud
dengan setara dalam ketentuan ini adalah bahwa uraian tentang kebijakan
akuntansi, pos-pos yang material dan penjelasan lainnya pada catatan atas
Laporan Keuangan wajib mengikuti format dan kualitas penjelasan yang dimuat pada
Laporan Keuangan Auditan terakhir. |
III.1.9. |
Dalam hal Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat memperoleh opini
Wajar Dengan Pengecualian dari Akuntan Publik, maka bersamaan dengan penyampaian
Laporan Keuangan kepada Bursa, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan hal-hal
yang dikualifikasikan oleh Akuntan Publik dan menyampaikan penjelasan secara
tertulis kepada Bursa tentang besarnya Total Aktiva, Kewajiban, Ekuitas, Laba
Bruto, Laba Usaha, Laba Bersih, Laba Per Saham jika hal-hal yang
dikualifikasikan tersebut menyangkut penerapan PSAK. Dalam hal kualifikasi
Akuntan Publik dianggap tidak mempengaruhi saldo akun-akun tersebut di atas,
maka Perusahaan Tercatat harus memberikan alasannya. |
III.1.10. |
Dalam hal Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat memperoleh
opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) atau opini Tidak Wajar (Adverse)
dari Akuntan Publik, maka bersamaan dengan iklan Laporan Keuangan di surat kabar
atau tanggal penyampaian laporan keuangan, Perusahaan Tercatat wajib
menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada Bursa, meliputi: |
|
III.1.10.1. |
rincian penyebab timbulnya opini Disclaimer atau opini Tidak Wajar
(Adverse); |
III.1.10.2. |
penjelasan direksi Perusahaan Tercatat tentang hal-hal sebagai
berikut: |
|
III.1.10.2.1. |
aktivitas produksi dan permasalahan dengan karyawan jika ada;
|
III.1.10.2.2. |
kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat. |
|
III.1.10.3. |
Melakukan Public Expose sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.2.
dengan tatacara pelaksanaan Public Expose sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
V.3. Peraturan ini. |
|
III.1.11. |
Bagi Perusahaan Tercatat yang juga merupakan Anggota Bursa Efek atau
perusahaan tersebut juga tercatat di Bursa Efek lain, maka Laporan Keuangan
wajib disampaikan ke Bursa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan yang paling
cepat yang berlaku bagi Perusahaan Tercatat tersebut. |
III.1.12. |
Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan publikasi Laporan Keuangan
terlebih dahulu sebelum Laporan Keuangan dimaksud disampaikan kepada Bursa, maka
Laporan Keuangan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2. di
atas harus telah disampaikan kepada Bursa selambat-lambatnya pada Hari Bursa
yang sama dengan publikasi Laporan Keuangan dimaksud. |
III.1.13. |
Dalam hal Perusahaan Tercatat tidak dapat menyampaikan Laporan
Keuangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.12. di
atas, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan penjelasan tentang penyebab
tidak dapat menyampaikan Laporan Keuangan selambat-lambatnya pada Hari Bursa
yang sama dengan publikasi Laporan Keuangan dimaksud. |