PERATURAN NOMOR I-E : |
TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN INFORMASI |
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta, Nomor : Kep-306/BEJ/07-2004 Tanggal : 19 Juli 2004 |
VI. TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN |
VI.1. |
Setiap penyampaian laporan oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan ini, wajib disampaikan dalam bentuk: |
||||
|
|||||
VI.2. |
Dalam penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VI.1.2. tersebut di atas, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bursa. Tata cara penyampaian laporan oleh Perusahaan Tercatat tersebut di atur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bursa. |
||||
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 19 Juli 2004 PT Bursa Efek Jakarta |
|||||
Daftar Isi:
|