PERATURAN NOMOR I-E :
TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN INFORMASI

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta, Nomor : Kep-306/BEJ/07-2004 Tanggal : 19 Juli 2004


 
VI. TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
   
VI.1.

Setiap penyampaian laporan oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan ini, wajib disampaikan dalam bentuk:

 
VI.1.1.

dokumen asli tercetak yang telah ditandatangani oleh direksi dan atau pejabat yang ditunjuk atau dikuasakan oleh direksi; dan

VI.1.2.

dokumen elektronik dalam bentuk file.pdf (portable document format) yang merupakan konversi dari dokumen tercetak atau dokumen elektronik lain yang ditetapkan oleh Bursa.

VI.2.

Dalam penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VI.1.2. tersebut di atas, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bursa. Tata cara penyampaian laporan oleh Perusahaan Tercatat tersebut di atur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bursa.

   
  Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 Juli 2004
PT Bursa Efek Jakarta
   
Daftar Isi:
1. Definisi
2. Ketentuan Umum Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
3. Laporan Berkala
4. Laporan Insidentil
5. Kewajiban Public Expose
6 Tata Cara Penyampaian Laporan