|
1. |
Definisi dalam hubungannya dengan peraturan ini: |
| |
|
a. |
Uji Kepatuhan Reksa Dana adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan secara berkala oleh biro teknis untuk menguji kepatuhan terhadap peraturan yang
berlaku, penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko serta kinerja Reksa Dana. |
|
b. |
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang mendapat persetujuan
dari Bapepam sebagai Kustodian. |
|
c. |
Komite Investasi adalah tim yang bertugas mengarahkan dan
mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi
sehari-hari. |
|
d. |
Tim Pengelola Investasi adalah tim yang dibentuk dalam rangka
mengelola portofolio Reksa Dana. |
|
e. |
Manajemen Risiko Reksa Dana adalah serangkaian prosedur dan
metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan
risiko yang timbul dari kegiatan pengelolaan Reksa Dana. |
|
f. |
Petugas Uji Kepatuhan adalah pegawai Bapepam yang menerima
penugasan dari Kepala Biro Teknis untuk melakukan Uji Kepatuhan Reksa Dana. |
|
|
2. |
Petugas Uji Kepatuhan harus memperhatikan peraturan Bapepam
yang berkaitan dengan Reksa Dana dalam melakukan Uji Kepatuhan Reksa Dana. |
|
3. |
Dalam melakukan uji kepatuhan, Petugas Uji Kepatuhan harus: |
| |
|
a. |
mengumpulkan data, informasi, dan atau keterangan lain yang
diperlukan; |
|
b. |
mengidentifikasikan penerapan prinsip kehati-hatian dan
manajemen risiko dalam pengelolaan Reksa Dana; |
|
c. |
mengetahui terlebih dahulu Anggaran Dasar, Kontrak Investasi
Kolektif, Komposisi Investasi, Portofolio, Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana, Bank
Kustodian, Prospektus dan laporan terakhir yang diterima Bapepam serta Pihak yang terafiliasi
dengan Manajer Investasi; dan
|
|
d. |
mempelajari dan memahami prosedur standar operasional
transaksi Reksa Dana. |
|
|
4. |
Dalam melakukan Uji Kepatuhan terhadap pengelolaan portofolio
Reksa Dana, maka Petugas Uji Kepatuhan harus: |
| |
|
a. |
memastikan kesesuaian antara kegiatan pengelolaan Reksa Dana
dengan Kontrak Reksa Dana yang telah dibuat sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor
IV.A.4 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan atau
Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; |
|
b. |
memastikan Manajer Investasi dalam mengelola portofolio telah
menerapkan prinsip kehatihatian dan manajemen risiko, antara lain: |
| |
|
1) |
adanya Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi; |
|
2) |
Komite Investasi telah mengarahkan dan mengawasi Tim
Pengelola Investasi sesuai dengan kebijakan dan strategi investasi yang telah ditetapkan
dalam Prospektus dengan memperhatikan beberapa faktor meliputi mikro dan makro ekonomi; |
|
3) |
Tim Pengelola Investasi dalam melakukan transaksi sehari-hari
telah menjalankan kebijakan dan strategi investasi yang ditetapkan oleh Komite Investasi; |
|
4) |
memastikan adanya kertas kerja yang merupakan dasar untuk
melakukan investasi dalam suatu portofolio; |
|
5) |
Tim Pengelola Investasi telah memperhatikan risiko investasi
yang mungkin terjadi dan tindakan apa yang akan dilakukan jika risiko investasi
tersebut terjadi; dan |
|
6) |
adanya pembagian kewenangan yang jelas dalam menentukan
jumlah transaksi. |
|
| c. |
memastikan Manajer Investasi telah mematuhi
Peraturan Nomor
IV.A.3 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan,
Peraturan Nomor
IV.A.4 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan,
Peraturan
Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif dan Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif; |
|
d. |
memastikan Manajer Investasi telah memenuhi kebijakan
investasi yang dilakukan dengan tidak melebihi batas maksimun dan batas minimum
sebagaimana diungkapkan dalam Kontrak; |
|
e. |
memastikan biaya yang harus dikeluarkan oleh Reksa Dana,
Manajer Investasi, dan pemegang Unit Penyertaan telah sesuai dengan kontrak; |
|
f. |
memastikan Manajer Investasi tidak melakukan kegiatan yang
mengakibatkan Reksa Dana terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, atau membeli saham
atau Unit Penyertaan Reksa Dana lain; dan |
|
g. |
memastikan penentuan Nilai Pasar Wajar dari Portofolio Efek
telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari
Efek Dalam Portofolio Reksa Dana secara konsisten setiap hari. |
|
|
5. |
Petugas Uji Kepatuhan harus memastikan bahwa transaksi yang
dilakukan oleh Manajer Investasi dengan Perantara Pedagang Efek yang terafiliasi,
promotor Reksa Dana, pemegang saham utama Manajer Investasi, pengendali Manajer Investasi, dan
pemegang kontrak pengelolaan dana (discretionary fund) dari Manajer Investasi telah dilakukan dengan wajar dan dengan kondisi dan syarat yang normal. |
|
6. |
Untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi terjadinya
manipulasi pasar, Petugas Uji Kepatuhan harus memeriksa antara lain: |
| |
|
a. |
pembelian atau penjualan yang nilainya besar dan atau yang
transaksinya sering dilakukan Reksa Dana untuk Efek bersifat ekuitas; dan |
|
b. |
pembelian atau penjualan yang nilainya besar dan atau yang
transaksinya sering dilakukan Reksa Dana untuk Efek bersifat hutang, yang
diterbitkan oleh suatu perusahaan atau Pemerintah. |
|
|
7.
|
Dalam melakukan Uji Kepatuhan terhadap Bank Kustodian,
Petugas Uji Kepatuhan harus: |
| |
|
a. |
memastikan Bank Kustodian mempunyai izin dan tidak
terafiliasi dengan Manajer Investasi; |
|
b. |
melakukan verifikasi terhadap catatan atau bukti-bukti atas
dana dan Efek yang menjadi milik Reksa Dana yang disimpan Bank Kustodian; |
|
c. |
memastikan penerbitan Unit Penyertaan Reksa Dana oleh Bank
Kustodian, dilakukan dalam kondisi pembayaran diterima dengan baik (in good fund); |
|
d. |
memastikan Unit Penyertaan yang diserahkan kepada pemegang
Unit Penyertaan sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku; |
|
e. |
memastikan penjualan kembali Unit Penyertaan berdasarkan
perintah dari Pemegang Unit Penyertaan dan dana hasil penjualan Unit Penyertaan
dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku pada saat perintah diterima dari
pemegang Unit Penyertaan; |
|
f. |
memastikan Bank Kustodian telah menyampaikan konfirmasi
kepada pemegang Unit Penyertaan yang berisikan informasi sesuai dengan angka 3
Peraturan Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana; |
|
g. |
memastikan dana hasil penjualan Unit Penyertaan dibayar oleh
Bank Kustodian telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
|
h. |
memastikan transaksi jual beli Efek dalam portofolio
dilaksanakan berdasarkan instruksi dari Manajer Investasi; |
|
i. |
memastikan Bank Kustodian telah menghitung Nilai Aktiva
Bersih setiap hari dengan benar sesuai dengan Peraturan Nomor VIII.G.8 tentang Pedoman
Akuntansi Reksa Dana; |
|
j. |
memastikan Bank Kustodian sekurang-kurangnya telah membukukan
semua perubahan dalam portofolio, jumlah Unit Penyertaan, pengeluaran
biaya-biaya pengelolaan, dividen, pembebanan pajak, pendapatan bunga atau pendapatan lain-lain; |
|
k. |
memastikan Bank Kustodian telah melakukan pengamanan atas
Efek yang menjadi tanggung jawabnya; |
|
l. |
memastikan Bank Kustodian telah menyimpan catatan secara
terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah Unit Penyertaan, jumlah Unit
Penyertaan yang dimiliki setiap pemegang Unit Penyertaan, dan nama, kewarganegaraan,
alamat serta identitas lain dari para pemegang Unit Penyertaan; |
|
m. |
memastikan Bank Kustodian telah membuat rekening terpisah
bagi kekayaan Reksa Dana dari Bank Kustodian; |
|
n. |
memastikan Bank Kustodian telah mengirimkan surat teguran
kepada Manajer Investasi selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak terjadi pelanggaran
atas angka 13 Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif; |
|
o. |
memastikan Bank Kustodian telah mengirimkan laporan kepada
Manajer Investasi baik laporan harian maupun laporan mingguan; |
|
p. |
memastikan Bank Kustodian telah menyampaikan laporan kepada
Bapepam sesuai dengan angka 1 Peraturan Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana; dan |
|
q. |
memastikan Bank Kustodian telah mengirim laporan kepada
pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan angka 4 Peraturan Nomor X.D.1 tentang Laporan
Reksa Dana. |
|
|
8. |
Dalam melakukan Uji Kepatuhan terhadap pembelian dan
penjualan Reksa Dana, Petugas Uji Kepatuhan harus: |
| |
|
a. |
memastikan petugas pemasaran Unit Penyertaan atau Saham Reksa
Dana telah memperoleh izin dari Bapepam sebagai Wakil Agen Penjual Efek
Reksa Dana (WAPERD); |
|
b. |
memastikan Manajer Investasi telah menerapkan prinsip-prinsip
mengenal nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor V.D.10 tentang Prinsip
Mengenal Nasabah, apabila dalam pembelian dan penjualan Unit Penyertaan atau Saham
Reksa Dana menggunakan cara pemasaran secara langsung; dan |
|
c. |
memastikan petugas pemasaran menyediakan Prospektus Reksa
Dana bagi calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pemesanan. |
|
|
9. |
Apabila dalam memasarkan Reksa Dana, Manajer Investasi
menggunakan agen penjual, Petugas Uji Kepatuhan harus: |
| |
|
a. |
memastikan Manajer Investasi telah membuat kontrak dengan
agen penjual yang di dalamnya telah mencakup Prinsip Mengenal Nasabah; |
|
b. |
memastikan petugas pemasaran Unit Penyertaan atau Saham Reksa
Dana telah memperoleh izin dari Bapepam sebagai Wakil Agen Penjual Efek
Reksa Dana (WAPERD); |
|
c. |
memastikan agen penjual telah menerapkan prinsip-prinsip
mengenal nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor V.D.10 tentang Prinsip
Mengenal Nasabah; dan |
|
d. |
memastikan petugas pemasaran menyediakan Prospektus Reksa
Dana bagi calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pemesanan. |
|