| PERATURAN NOMOR IV.C.5 : |
| REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF PENYERTAAN TERBATAS |
| Nomor : Kep- 43/BL/2008, tanggal : 14
Februari 2008 |
| 1. | Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan: | ||||||||||||
|
|||||||||||||
| 2. |
Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas hanya ditawarkan kepada Pemodal Profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan atau dilarang dimiliki oleh 50 (lima puluh) Pihak atau lebih. |
||||||||||||
| 3. |
Pedoman pengelolaan dan pedoman Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas wajib mengikuti Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan ini. |
||||||||||||
| 4. |
Manajer Investasi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas wajib menyampaikan Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat secara notariil kepada Bapepam dan LK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas tersebut. |
||||||||||||
| 5. |
Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||
|
|||||||||||||
| 6. |
Nama Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas wajib mencantumkan nama Manajer Investasi dan nama yang mencerminkan spesifikasi tujuan investasi Reksa Dana tersebut. |
||||||||||||
| 7. |
Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas wajib disimpan dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
||||||||||||
| 8. |
Ketentuan yang berkaitan dengan tindakan yang dilarang dilakukan oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan tindakan yang dilarang bagi Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak berlaku bagi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, kecuali larangan sebagai berikut: |
||||||||||||
|
| 9. |
Ketentuan yang berkaitan dengan pembelian dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak berlaku bagi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini. |
||||
| 10. |
Ketentuan mengenai hal-hal minimal yang dimuat dalam Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana diatur dalam Peraturan IV.B.2 yang terkait dengan komposisi diversifikasi portofolio di pasar uang dan Pasar Modal tidak berlaku bagi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas. |
||||
| 11. |
Nilai Aktiva Bersih awal setiap Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas wajib ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sedangkan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas yang menggunakan denominasi mata uang asing, maka Nilai Aktiva Bersih awal setiap Unit Penyertaan wajib ditetapkan sebesar US$ 500.000,00. (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) atau EUR 500.000,00 (lima ratus ribu Euro). |
||||
| 12. |
Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas berhak antara lain: |
||||
|
|||||
|
Ketentuan mengenai hak memperoleh informasi setiap tiga bulan sekali dan meminta diselenggarakannya RUPUP tersebut wajib dimuat dalam Kontrak Investasi Kolektif. |
|||||
| 13. |
Manajer Investasi wajib melakukan penetapan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio dan menyampaikannya segera kepada Bank Kustodian setiap tiga bulan sekali. |
||||
| 14. |
Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas setiap tiga bulan sekali. |
||||
| 15. |
Penilaian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas tidak wajib tunduk pada Peraturan Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana. |
||||
| 16. |
Dalam hal penilaian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas tidak mengikuti Peraturan Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas wajib menetapkan metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dari Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas secara konsisten untuk menghitung dan menetapkan Nilai Aktiva Bersih. |
||||
| 17. |
Ketentuan mengenai penghitungan, pengumuman, dan pelaporan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IV.C.3 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka tidak berlaku bagi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini. |
||||
| 18. |
Kewajiban Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas untuk
menyampaikan laporan Reksa Dana sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana
tidak berlaku bagi |
||||
| 19. |
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas wajib mengumumkan dan menyampaikan laporan yang memperlihatkan posisi keuangan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas kepada Bapepam dan LK dan pemegang Unit Penyertaan setiap tiga bulan sekali dengan menggunakan Formulir Nomor X.D.1-1 lampiran 1, Formulir Nomor X.D.1-2 lampiran 2, Formulir Nomor X.D.1-3 lampiran 3, Formulir Nomor X.D.1-4 lampiran 4 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana. |
||||
| 20. |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 19 di atas wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setelah berakhirnya periode tiga bulan tersebut, dengan ketentuan jika pada hari dimaksud jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. |
| 21. |
Laporan keuangan tahunan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Penyertaan Terbatas wajib diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam dan LK serta wajib disampaikan kepada pemegang Unit Penyertaan dan Bapepam dan LK oleh Manajer Investasi paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan berakhir. |
||||||||||||||||||
| 22. |
Ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal yang menjadi dasar Reksa Dana wajib dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak berlaku bagi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, kecuali ketentuan kewajiban pembubaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas karena: |
||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||
| 23. |
Kewajiban Manajer Investasi terkait dengan pembubaran Reksa Dana sebagaima dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak berlaku bagi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas. |
||||||||||||||||||
| 24. |
Dalam hal Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 22 huruf a, maka Manajer Investasi wajib: |
||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||
| 25. |
Dalam hal Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 22 huruf b, maka Manajer Investasi wajib: |
||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||
| 26. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||||||||||||||||
| Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 14 Februari 2008 |
|||||||||||||||||||
| Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal Dan Lembaga Keuangan |
|||||||||||||||||||
| ttd. | |||||||||||||||||||
| A. Fuad Rahmany NIP 060063058 |
|||||||||||||||||||