1. |
Dokumen yang terbuka untuk
umum tersedia di Pusat Referensi Pasar Modal, sebagai berikut: |
|
a. |
Undang-undang Nomor 8
Tahun 1995, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan di bidang Pasar Modal,
Peraturan Bapepam, termasuk Surat Edaran dan penjelasannya; |
b. |
Pernyataan Pendaftaran,
laporan, permohonan yang telah memperoleh izin, persetujuan dan pendaftaran termasuk
penolakan dan penangguhan dari Bapepam sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya; |
c. |
instruksi, penetapan dan keputusan Bapepam;
dan |
d. |
dokumen pengajuan
keberatan kepada Bapepam oleh Pihak-pihak yang terkena sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga
Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
|
|
Uraian lebih lanjut atas
dokumen tersebut adalah sebagaimana tercantum dalam angka 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10
Peraturan ini |
2. |
Pusat Referensi Pasar
Modal terbuka untuk umum setiap hari kerja pada jam kerja. |
3. |
Dokumen yang tidak terbuka
untuk umum dan tidak tersedia di Pusat Referensi Pasar Modal antara lain: |
|
a. |
dokumen sebagaimana
dimaksud dalam angka 7 Peraturan Nomor IX.C.1, Peraturan Nomor X.J.1, dan dokumen lainnya yang menurut pertimbangan
Bapepam tidak merupakan dokumen yang terbuka untuk umum; |
b. |
peraturan operasional intern Bapepam; |
c. |
dokumen mengenai
pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelaku pasar modal, kecuali jika disyaratkan oleh
hukum, atau Bapepam memutuskan bahwa penyediaan di maksud adalah untuk memenuhi tanggung
jawabnya melindungi kepentingan umum dan para pemodal, serta memperlancar perkembangan
Pasar Modal, termasuk: |
|
1) |
dokumen administrasi intern Bapepam; |
2) |
surat-menyurat antara
Bapepam dengan instansi lain; dan |
3) |
dokumen dan surat-menyurat lain. |
|
|
4. |
Dokumen Emiten dan Perusahaan Publik terdiri
dari: |
|
a. |
dokumen mengenai
Pernyataan Pendaftaran sebagai berikut: |
|
1) |
dokumen Emiten yang meliputi: |
|
a) |
Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Nomor IX.C.1, termasuk Prospektus Awal, Info Memo dan dokumen sejenisnya (jika ada); |
b) |
Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Perusahaan Menengah atau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.C.7, termasuk Prospektus Awal, Info Memo dan
dokumen sejenisnya (jika ada); |
c) |
pemberitahuan efektifnya
Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
IX.A.2; |
d) |
penangguhan Penawaran Umum
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.A.4; dan |
e) |
pencabutan penangguhan
Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.A.4; |
|
2) |
dokumen Perusahaan Publik yang meliputi: |
|
a) |
Pernyataan Pendaftaran
Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.B.1;
dan |
b) |
pemberitahuan efektifnya
Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
IX.A.2; |
|
3) |
dokumen mengenai Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu yang meliputi: |
|
a) |
Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Nomor IX.D.2; dan |
b) |
pemberitahuan efektifnya
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.D.2; |
|
|
b. |
dokumen Pernyataan
Penawaran Tender, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.F.1. |
c. |
dokumen tentang laporan berkala sebagai
berikut: |
|
1) |
laporan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor VIII.G.2; dan |
2) |
laporan keuangan berkala
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.K.2. |
|
d. |
dokumen laporan lainnya adalah sebagai
berikut: |
|
1) |
pembentukan Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.I.4; |
2) |
laporan penjatahan oleh
Manajer Penjatahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.A.7; |
3) |
keterbukaan informasi yang
harus segera diumumkan kepada publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.K.1; |
4) |
keterbukaan informasi
pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.1; |
5) |
laporan yang berkaitan
dengan benturan kepentingan transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
IX.E.1; |
6) |
laporan yang berkaitan
dengan transaksi material yang tidak berbenturan kepentingan; |
7) |
laporan yang berkaitan
dengan pernyataan dan keterbukaan atas saham bonus sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran
Nomor SE-05/PM/1996 tanggal 24 Desember 1996; dan |
8) |
laporan hasil Rapat Umum
Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.I.1. |
|
|
5. |
Dokumen mengenai Reksa Dana yang terdiri
dari: |
|
a. |
dokumen Reksa Dana berbentuk Perseroan
sebagai berikut : |
|
1) |
pemberian izin usaha Reksa
Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.A.1; |
2) |
pencabutan izin usaha
Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.A.1; |
3) |
anggaran dasar Reksa Dana
berbentuk Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.A.2; |
4) |
kontrak pengelolaan Reksa
Dana, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.A.4; |
5) |
kontrak penyimpanan
kekayaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.A.5; |
6) |
Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.C.4;
dan |
7) |
pemberitahuan efektifnya
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.C.4. |
|
b. |
dokumen Reksa Dana
berbentuk kontrak investasi kolektif sebagai berikut : |
|
1) |
kontrak Reksa Dana
berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.2; |
2) |
Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.C.5; |
3) |
pemberitahuan efektifnya
Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.C.5; dan |
4) |
keputusan Ketua Bapepam
tentang pembekuan kegiatan Reksa Dana, mengamankan kekayaan dan menunjuk Manajer Investasi
lain untuk mengelola Reksa Dana, atau membubarkan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Nomor IV.B.1. |
|
c. |
dokumen Reksa Dana lainnya
adalah sebagai berikut : |
|
1) |
Prospektus dan pembaharuan
Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.C.6; |
2) |
pengumuman harian Nilai
Aktiva Bersih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.C.3; |
3) |
pemberian izin Wakil Agen
Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.B.2; dan |
4) |
laporan Reksa Dana
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.D.1. |
|
|
6. |
Dokumen mengenai Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang
terdiri dari: |
|
a. |
izin usaha Bursa Efek
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor III.A.1; |
b. |
persetujuan perubahan
peraturan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor III.A.2; |
c. |
persetujuan perubahan
anggaran dasar Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor III.A.5; |
d. |
laporan Bursa Efek
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.A.1; |
e. |
izin usaha Lembaga Kliring
dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor III.B.1; |
f. |
persetujuan atas perubahan
Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
III.B.2; |
g. |
persetujuan atas perubahan
anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
III. B.5; |
h. |
laporan Lembaga Kliring
dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.B.1; |
i. |
izin usaha Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor III.C.1; |
j. |
persetujuan perubahan
peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
III.C.2; |
k. |
persetujuan perubahan
anggaran dasar Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Nomor III.C.5; dan l. laporan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Nomor X.C.1 |
|
7. |
Dokumen mengenai
Perusahaan Efek yang terdiri dari: |
|
a. |
izin Penasihat Investasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.1; |
b. |
laporan yang
dipersyaratkan bagi Penasihat Investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.F.1; |
c. |
laporan bulanan kegiatan
Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.N.1; |
d. |
izin usaha Perusahaan Efek
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.A.1; |
e. |
laporan Modal Kerja Bersih
Disesuaikan bagi Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.2; |
f. |
laporan perubahan pemegang
saham, komisaris, dan direksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.A.1; |
g. |
laporan keuangan Perusahaan Efek; |
h. |
laporan perubahan alamat
dan tempat usaha Perusahaan Efek; |
i. |
izin Wakil Perusahaan Efek
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.B.1; Peraturan Nomor II.A.1 |
j. |
Mutasi Wakil Perusahaan Efek;dan |
k. |
pencabutan izin Wakil
Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.B.1. |
|
8. |
Dokumen mengenai Lembaga
Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari: |
|
a. |
izin usaha Biro
Administrasi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor VI.B.1; |
b. |
laporan bulanan dan
tahunan Biro Administrasi Efek dan Emiten yang menyelenggarakan administrasi Efeknya
sendiri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.H.1; |
c. |
persetujuan Bank Umum
sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor VI.A.1; |
d. |
laporan Bank Umum sebagai
Kustodian yang merupakan pemeriksaan operasional akuntan yang terdaftar di Bapepam
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.G.1; dan |
e. |
pendaftaran Bank Umum
sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor VI.C.2. |
|
9. |
Dokumen mengenai Profesi
Penunjang Pasar Modal yang teridiri dari : |
|
a. |
Surat Tanda Terdaftar
Akuntan yang melakukan kegiatan di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Nomor VIII.A.1; |
b. |
Surat Tanda Terdaftar
Konsultan Hukum yang melakukan kegiatan di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Nomor VIII.B.1; |
c. |
Surat Tanda Terdaftar
Penilai yang melakukan kegiatan di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
VIII.C.1; dan |
d. |
Surat Tanda Terdaftar
Notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
VIII.D.1. |
|
10. |
Dokumen-dokumen lain yang
menurut Bapepam perlu disimpan di Pusat Referensi Pasar Modal. |
|
|