PERATURAN NOMOR IX.C.7 :
PEDOMAN MENGENAI BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OLEH PERUSAHAAN MENENGAH ATAU KECIL

Kep-11/PM/1997, 30 April 1997


1. Definisi, dalam hubungannya dengan peraturan ini:
 
a.

Perusahaan Menengah atau Kecil adalah badan hukum yang didirikan di Indonesia yang:

 
1)

memiliki jumlah kekayaan (total assets) tidak lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah;

2)

bukan merupakan Afiliasi atau dikendalikan oleh suatu perusahaan yang bukan Perusahaan Menengah atau Kecil; dan

3) bukan merupakan Reksa Dana; dan
b.

Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil adalah Penawaran Umum sehubungan dengan Efek yang ditawarkan oleh Perusahaan Menengah atau Kecil, dimana nilai keseluruhan Efek yang ditawarkan tidak lebih dari Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

2.

Prosedur pengajuan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil mengikuti peraturan Nomor: IX.A.2 dan peraturan Nomor: IX.A.3.

 

Jika Penawaran Umum tersebut merupakan penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, maka prosedur yang harus diikuti adalah prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Nomor: IX.D.1.

3.

Perusahaan Menengah atau Kecil yang melakukan Penawaran Umum harus mengikuti pedoman mengenai bentuk dan isi Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam peraturan ini dan tidak mengikuti pedoman yang diatur dalam:

 
a.

Peraturan Nomor: IX.C.1, kecuali Formulir Nomor: IX.C.1-1, Formulir Nomor: IX.C.1-2, Formulir Nomor: IX.C.1-3, dan Formulir Nomor: IX.C.1-4; dan

b.

Peraturan Nomor: IX.C.2 dan Peraturan Nomor: IX.C.3. Dalam hal Penawaran Umum yang dilakukan oleh Perusahaan Menengah atau Kecil merupakan Penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, maka mengikuti pedoman yang diatur dalam peraturan ini dan tidak mengikuti pedoman yang diatur dalam Peraturan Nomor: IX.D.2, Peraturan Nomor: IX.D.3, dan Peraturan Nomor: IX.D.4.

4.

Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil harus sekurang-kurangnya mencakup:

 
a. surat pengantar Pernyataan Pendaftaran, sesuai dengan Formulir Nomor: IX.C.1-1 Peraturan Nomor: IX.C.1;
b.

Prospektus, sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.C.8;

c. laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Nomor: IX.C.8;
d.

surat dari Akuntan (comfort letter) sehubungan dengan perubahan keadaan keuangan Perusahaan Menengah atau Kecil yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan;

e. surat pernyataan dari Emiten dibidang akuntansi;
f. pendapat dari segi hukum;
g.

perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Perusahaan Menengah atau Kecil, termasuk:

 
1) perjanjian Perwaliamanatan (jika ada);
2) perjanjian Penanggungan (jika ada);
3) perjanjian pendahuluan dengan satu atau beberapa Bursa Efek mengenai pencatatan Efek yang ditawarkan (jika ada); dan
4) perjanjian dengan Penjamin Emisi Efek (jika ada);
h.

pernyataan Pihak yang berkaitan dengan Penawaran Umum Perusahaan Menengah atau Kecil, yaitu:

 
1)

pernyataan dari Emiten, sesuai dengan Formulir Nomor: IX.C.1-2 Peraturan Nomor: IX.C.1;

2)

pernyataan dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek (jika ada), sesuai dengan Formulir Nomor: IX.C.1-3 Peraturan Nomor: IX.C.1; dan

3)

pernyataan dari Profesi Penunjang Pasar Modal sesuai dengan Formulir Nomor: IX.C.1-4 Peraturan Nomor: IX.C.1;

i.

riwayat hidup dari komisaris dan direktur Perusahaan Menengah atau Kecil; dan

j.

informasi lain yang diminta oleh Bapepam dalam penelaahan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka melindungi kepentingan para pemodal.

5.

Pernyataan Pendaftaran terbuka untuk publik melalui Bapepam. Sebagai tambahan dari Pernyataan Pendaftaran, Bapepam dapat memperoleh keterangan lain yang tidak merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran. Keterangan ini tidak dimaksudkan untuk diumumkan kepada masyarakat karena dapat merugikan kepentingan Emiten atau Pihak yang terafiliasi seperti:

 
a.

informasi tertentu yang berkaitan dengan komisaris, direktur, dan para Pemegang Saham Utama Perusahaan Menengah atau Kecil, termasuk:

 
1) Nomor Pokok Wajib Pajak;
2) fotokopi dari:
 
a) KTP dan bukti kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia;
b) Paspor atau tanda bukti identitas lain bagi Warga Negara Asing; dan
c) Anggaran Dasar para pemegang saham yang bukan perorangan;
3)

surat pernyataan di atas materai Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) tentang keterlibatan atau tidaknya perusahaan, direktur, dan komisaris dalam kasus hukum; dan b. keterangan lain yang diterima oleh Bapepam dari Pihak yang berperan dalam suatu Penawaran Umum untuk mendukung kecukupan dan ketelitian dari pengungkapan yang diwajibkan.

   
   

ada yang kurang niih


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK