1. |
Definisi, dalam hubungannya
dengan peraturan ini: |
|
a. |
Perusahaan
Menengah atau Kecil adalah badan hukum yang didirikan di
Indonesia yang: |
|
1) |
memiliki
jumlah kekayaan (total assets) tidak lebih dari
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah; |
2)
|
bukan
merupakan Afiliasi atau dikendalikan oleh suatu
perusahaan yang bukan Perusahaan Menengah atau Kecil;
dan |
3)
|
bukan
merupakan Reksa Dana; dan |
|
b. |
Penawaran Umum
oleh Perusahaan Menengah atau Kecil adalah Penawaran Umum
sehubungan dengan Efek yang ditawarkan oleh Perusahaan Menengah
atau Kecil, dimana nilai keseluruhan Efek yang ditawarkan tidak
lebih dari Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). |
|
2. |
Prosedur pengajuan
Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum oleh Perusahaan
Menengah atau Kecil mengikuti peraturan Nomor:
IX.A.2 dan peraturan Nomor: IX.A.3. |
|
Jika Penawaran Umum
tersebut merupakan penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, maka
prosedur yang harus diikuti adalah prosedur yang ditetapkan dalam
Peraturan Nomor: IX.D.1. |
3. |
Perusahaan Menengah atau
Kecil yang melakukan Penawaran Umum harus mengikuti pedoman mengenai
bentuk dan isi Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam peraturan
ini dan tidak mengikuti pedoman yang diatur dalam: |
|
|
4. |
Pernyataan Pendaftaran
sehubungan dengan Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil
harus sekurang-kurangnya mencakup: |
|
a. |
surat pengantar
Pernyataan Pendaftaran, sesuai dengan Formulir Nomor: IX.C.1-1
Peraturan Nomor: IX.C.1; |
b. |
Prospektus, sesuai dengan
Peraturan Nomor: IX.C.8; |
c. |
laporan keuangan
yang telah diaudit Akuntan sebagaimana dipersyaratkan dalam
Peraturan Nomor: IX.C.8; |
d. |
surat dari
Akuntan (comfort letter) sehubungan dengan perubahan keadaan
keuangan Perusahaan Menengah atau Kecil yang terjadi setelah
tanggal laporan keuangan; |
e. |
surat pernyataan
dari Emiten dibidang akuntansi; |
f. |
pendapat dari segi
hukum; |
g. |
perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Perusahaan Menengah atau Kecil,
termasuk: |
|
1) |
perjanjian
Perwaliamanatan (jika ada); |
2) |
perjanjian
Penanggungan (jika ada); |
3) |
perjanjian
pendahuluan dengan satu atau beberapa Bursa Efek
mengenai pencatatan Efek yang ditawarkan (jika ada); dan |
4)
|
perjanjian
dengan Penjamin Emisi Efek (jika ada); |
|
h. |
pernyataan Pihak
yang berkaitan dengan Penawaran Umum Perusahaan Menengah atau
Kecil, yaitu: |
|
1) |
pernyataan dari Emiten, sesuai dengan Formulir Nomor:
IX.C.1-2 Peraturan Nomor: IX.C.1; |
2) |
pernyataan dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek (jika ada),
sesuai dengan Formulir Nomor: IX.C.1-3 Peraturan Nomor:
IX.C.1; dan |
3) |
pernyataan dari Profesi Penunjang Pasar Modal sesuai
dengan Formulir Nomor: IX.C.1-4 Peraturan Nomor: IX.C.1; |
|
i. |
riwayat hidup
dari komisaris dan direktur Perusahaan Menengah atau Kecil; dan |
j. |
informasi lain
yang diminta oleh Bapepam dalam penelaahan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka melindungi kepentingan para pemodal. |
|
5. |
Pernyataan Pendaftaran
terbuka untuk publik melalui Bapepam. Sebagai tambahan dari Pernyataan
Pendaftaran, Bapepam dapat memperoleh keterangan lain yang tidak
merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran. Keterangan ini tidak
dimaksudkan untuk diumumkan kepada masyarakat karena dapat merugikan
kepentingan Emiten atau Pihak yang terafiliasi seperti: |
|
a. |
informasi
tertentu yang berkaitan dengan komisaris, direktur, dan para
Pemegang Saham Utama Perusahaan Menengah atau Kecil, termasuk: |
|
1) |
Nomor Pokok
Wajib Pajak; |
2) |
fotokopi
dari: |
|
a) |
KTP dan bukti
kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia; |
b) |
Paspor atau tanda
bukti identitas lain bagi Warga Negara Asing;
dan |
c) |
Anggaran Dasar para
pemegang saham yang bukan perorangan; |
|
3) |
surat
pernyataan di atas materai Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
tentang keterlibatan atau tidaknya perusahaan, direktur,
dan komisaris dalam kasus hukum; dan b. keterangan lain
yang diterima oleh Bapepam dari Pihak yang berperan
dalam suatu Penawaran Umum untuk mendukung kecukupan dan
ketelitian dari pengungkapan yang diwajibkan.
|
|
|
|
|
|
|