Peraturan Bapepam dan LK Emiten dan Perusahaan Publik
Penawaran Umum
IX.A.1
Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
IX.A.2
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum 2009 (Peraturan lama 2003)
IX.A.3
Tata Cara Untuk Meminta Perubahan Dan Atau Tambahan Informasi Atas Pernyataan Pendaftaran
IX.A.4
IX.A.5
Penawaran Yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
IX.A.6
IX.A.7
Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
IX.A.8
IX.A.9
Promosi Pemasaran Efek Termasuk Iklan, Brosur, Atau Komunikasi Lainnya Kepada Publik
IX.A.10
Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesia Depository Receipt)
IX.A.11
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Dalam Denominasi Mata Uang Selain Mata Uang Rupiah
IX.A.12
IX.B.1
Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik
IX.C.1
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
IX.C.2
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka penawaran Umum
IX.C.3
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
IX.C.7
Pedoman Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Oleh Perusahaan Menengah Atau Kecil
IX.C.8
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Oleh Perusahaan Menengah Atau Kecil
IX.D.1
IX.D.2
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
IX.D.3
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
IX.I.3
II.K.1
Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah (2009) Peraturan lama (2007)
IX.A.13
IX.A.14
Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal
IX.C.12
Pedoman Mengenai bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah
IX.C.13
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah
IX.C.14
Pedoaman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah
VIII.G.15
Pedoman Penyusunan Comfort Letter Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah
VIII.G.16
Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Kepala Daerah di Bidang Akuntansi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah